Lexton Indonesia
  • Beranda
  • Nasional
  • Regulasi
  • Opini
  • Migas
  • Minerba
  • Listrik
  • Energi Terbarukan
  • Alat Penunjang
  • TranslateEN/CH/AR
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • China (Simplified)
    • Arabic
No Result
View All Result
Lexton Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Jakarta Lockdown Please

Lextonindonesia by Lextonindonesia
April 4, 2020
in Opini
0
0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Social distancing sebagai salah satu pendekatan dalam pencegahan penyebaran dan penularan covid19 tidak mudah dilaksanakan secara sukarela karena berbagai kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah yang merupakan mayoritas warga negara kita. Karena itu, pendekatan state driven social distancing kelihatannya akan lebih efektif dalam mengontrol prilaku dan interaksi sosial masyarakat di ruang publik.

Oleh: Yusdi Usman
(Sosiolog, Pengamat Kebijakan Publik, dan Kandidat Doktor Sosiologi UI)

Jakarta, LEXTONINDONESIA.COM – Dunia berubah sejak corona hadir. Penularan virus ini berlangsung sangat cepat. Penyebarannya sudah masuk dalam taraf mengkhawatirkan. Sebanyak 204 negara menjadi korban penyebaran virus yang diberi nama covid19 ini. Sampai aktikel ini di tulis, infeksi positif covid19 sudah melebihi 1 juta orang, tepatnya 1.097.909 orang, dengan tingkat kematian mencapai 59.131 orang. Di Indonesia, angka resmi yang dikeluarkan pemerintah memperlihatkan bahwa kasus positif covid19 sebanyak 1.986 orang dengan kematian sebanyak 181 orang.

Penyebaran kasus covid19 di Indonesia cenderung didominasi oleh DKI Jakarta. Menurut juru bicara pemerintah covid19, di DKI Jakarta terdapat 956 positif dengan kematian 96 orang. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dua hari lalu menyampaikan bahwa jumlah jenazah yang dimakamkan di DKI Jakarta dengan menggunakan protap covid19 sebanyak 401 orang.

Yang menarik juga adalah bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, seperti dilaporkan sejumlah media, mengatakan bahwa pemerintah pusat akan terkejut dengan data positif covid19 yang dalam waktu dekat akan diberikan provinsinya. Ini merupakan sinyal yang diberikan oleh Ridwan Kamil bahwa betapa seriusnya persoalan ini dan penyebaran covid19 sudah masuk dalam kategori berbahaya. Ridwan Kamil juga mengeluhkan lemahnya koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penanganan covid19 ini.

Di tingkat lapangan, kemampuan pemerintah dalam melakukan tes covid19 (baik rapid test maupun mekanisme lain yang lebih akurat) cenderung sangat terbatas. Sementara, banyak masyarakat kemungkinan sudah terpapar covid19, namun tidak menunjukkan gejala yang memadai, sehingga orang-orang seperti ini akan menjadi pembawa (carrier) covid19 kepada orang-orang lain di sekitarnya. Kondisi inilah yang saat ini berkembang, sehingga penyebaran dan penularan covid19 menjadi tidak terkendali. Apalagi tidak ada kebijakan pembatasan mobilitas sosial horizontal dalam masyarakat, yang menyebabkan situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan.

rapid test maupun mekanisme lain yang lebih akurat) cenderung sangat terbatas. Sementara, banyak masyarakat kemungkinan sudah terpapar covid19, namun tidak menunjukkan gejala yang memadai, sehingga orang-orang seperti ini akan menjadi pembawa (carrier) covid19 kepada orang-orang lain di sekitarnya. Kondisi inilah yang saat ini berkembang, sehingga penyebaran dan penularan covid19 menjadi tidak terkendali. Apalagi tidak ada kebijakan pembatasan mobilitas sosial horizontal dalam masyarakat, yang menyebabkan situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan.

Dalam situasi darurat covid19 yang sudah sangat mengkhawatirkan ini, pemerintah dan semua pihak harus memikirkan pilihan-pilihan kebijakan yang tepat, cepat dan terbaik dalam rangka memutuskan rantai penyebaran dan penularan covid19 kepada masyarakat yang lebih luas. Pilihan-pilihan kebijakan yang cepat dan tepat ini harus diletakkan di atas kepentingan menyelamatkan masyarakat dari covid19, bukan kepentingan politis.

Tantangan Social Distancing

Salah satu pendekatan dalam upaya memutuskan rantai penyebaran dan penularan covid19 adalah social distancing. Social distancing merupakan konsep sosiologi dalam interaksi sosial yang dikembangkan oleh antropolog Edwar T. Hall (1982). Hall dalam Sunarto (2004) mengatakan bahwa dalam interaksi sosial, setiap individu dalam masyarakat menerapkan empat jenis jarak (distance), yakni jarak intim (intimate distance), jarak personal (personal distance), jarak sosial (social distance), dan jarak publik (public distance).

Setiap jarak dalam interaksi sosial ini mempunyai tingkat jauh dekat yang berbeda. Interaksi sosial dalam jarak intim (intimate distance) berada pada interval 0 – 45 cm, dalam jarak pribadi (personal distance) pada interval 0,54 cm – 1,22 meter, untuk jarak sosial (social distance) pada interval 1,22 meter – 3,66 meter, sedangkan interaksi sosial untuk jarak publik (public distance) berada pada interval lebih dari 3,66 meter.
Konsep jarak sosial (social distancing) ini kemudian digunakan oleh WHO sebagai sebuah pendekatan dalam pencegahan penularan covid19. Intinya adalah bahwa interaksi sosial yang berada dalam jarak sosial ini akan aman dari penularan covid19 jika dilakukan dengan konsisten dalam interaksi sosial sehari-hari. Jika Hall membuat jarak sosial (social distancing) antara 1,22 meter sampai 3,66 meter, maka hal ini sejalan dengan usulan WHO dimana setiap orang diharapkan menerapkan social distancing pada jarak lebih dari 1 meter, dengan mempertimbangkan jarak tetesan kecil dari batuk dan bersin mereka yang terkena positif covid19.

Tantangannya adalah mengapa social distancing ini tidak efektif dan cenderung gagal berjalan di masyarakat Indonesia. Harus dipahami bahwa social distancing ini berlangsung secara otomatis di dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh nilai-nilai dan kepercayaan. Dalam kondisi normal, social distancing biasanya akan berjalan di antara individu-individu yang tidak saling mengenal di ruang publik, atau antara individu-individu yang hubungan sosialnya tidak begitu dekat. Sementara untuk individu-individu yang mempunyai hubungan sosial dekat seperti keluarga, teman, rekan kerja, dan sebagainya, maka interaksi sosial di ruang publik cenderung berapa pada jarak personal (personal distance) pada interval 0,45 cm sampai 1,22 meter.

Demikian juga interaksi sosial di ruang publik yang padat seperti pasar tradisional, super market, mall, sekolah, universitas, kantor, dan sebagainya, maka pola interaksi sosial akan berubah-ubah antara jarak personal dan jarak sosial, tergantung situasi. Secara normal, tidak ada interaksi sosial yang terus berlangsung dalam jarak personal saja, atau jarak sosial saja. Ia akan berubah-ubah tergantung situasi dan hubungan sosial apa yang terbangun di antara individu-individu tersebut dalam arena sosial.

Karena interaksi sosial ini merupakan sesuatu yang berlangsung secara alamiah, maka akan lahir keterkejutan-keterkejutan dalam masyarakat saat jarak sosial (social distancing) diterapkan secara terpaksa di ruang publik. Disinilah kemungkinan banyak orang tidak siap dalam menerapkan social distancing ini karena perubahan pola interaksi yang sangat mendadak ini.

Social Distancing Terkontrol

Dalam kondisi darurat wabah covid19 ini, penerapan social distancing yang bersifat alamiah harus ditransformasikan menjadi interaksi sosial yang bersifat terkontrol. Tentu saja tidak mudah mengontrol interaksi sosial terkait social distancing ini.

Setidaknya ada dua mekanisme kontrol untuk memastikan social distancing dilaksanakan secara konsisten. Pertama, voluntary social distancing atau jarak sosial sukarela.
Dalam jarak sosial sukarela, masyarakat harus secara sukarela menerapkan social distancing ini tanpa merasa ada paksaan dari siapapun. Dengan kata lain, social distancing harus dikontrol secara sukarela oleh masyarakat sendiri. Kesukarelaan ini biasanya terbentuk oleh adanya kesadaran diri sendiri untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan covid19. Di sisi lain, social distancing sukarela ini harus ditunjang oleh adanya literasi yang memadai tentang covid19. Tanpa adanya literasi yang memadai, maka voluntary social distancing ini menjadi tidak mudah untuk diterapkan.

Karena literasi masyarakat yang masih rendah tentang covid19, maka kita dengan mudah masih menemui kerumunan orang di warung-warung makan, di pasar, dan lain-lain. Bahkan, kita mendengar sejumlah pesta perkawinan dilaksanakan selama pandemi covid19 ini berlangsung, termasuk pesta pernikahan di hotel mewah yang dilakukan oleh Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, yang kemudian sang kapolsek dimutasi karena melanggar prosedur covid19.

Terlihat bahwa, di level masyarakat kelas menengah yang kita anggap mempunyai literasi memadai tentang covid19, seperti Kapolsek Kembangan ini, voluntary social distancing tidak mudah diterapkan, apalagi bagi masyarakat kelas bawah yang cenderung tidak mempunyai literasi memadai tentang covid19, dan juga menghadapi tantangan hidup yang membuat mereka harus sering melanggar social distancing ini di ruang publik.

Kedua, state driven social distancing atau jarak sosial yang dikontrol negara. Social distancing yang dikontrol negara merupakan sebuah pendekatan untuk memastikan berjalannya social distancing melalui pengendalian negara secara ketat.Mengacu Weber—dengan kekuasaan legal (legal authority) yang dimiliki pemerintah sebagai representasi negara, maka pemerintah bisa melakukan kontrol yang ketat terhadap prilaku masyarakat dalam interaksi sosial di ruang publik.

Kontrol pemerintah terhadap interaksi sosial masyarakat di ruang publik untuk memastikan berjalannya social distancing ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang longgar sampai tingkat ekstrem, dengan berbagai konsekuensi yang kemungkinan lahir dari adanya kontrol pemerintah tersebut.

Sejumlah negara menerapkan kontrol minimalis dalam social distancing ini. Kontrol minimalis ini umumnya dilakukan dengan cara membatasi interaksi sosial di ruang publik untuk memastikan social distancing ini berjalan, termasuk kebijakan membatasi (bukan melarang total) angkutan publik beroperasi, membatasi (bukan melarang) mobilitas horizontal masyarakat dalam kota dan antar kota, dan sebagainya.

Dalam tahap yang lebih lanjut, kontrol negara yang lebih ketat diikuti dengan adanya kebijakan yang lebih luas, dimana di Indonesia dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam UU No. 6/2018.Jika kita mengacu pada konsep Hall (1982), maka PSBB ini termasuk dalam kategori public distancingdalam skala luas.

Dalam UU No. 6/2018, diatur bahwa PSBB mencakup: (1) peliburan sekolah dan tempat kerja, (2) pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau (3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Yang harus diingat bahwa pendekatan PSBB hanya membatasi interaksi sosial skala besar di ruang publik, namun tidak melarang mobilitas sosial horizontal masyarakat di dalam kota dan atau antar wilayah.

Di tingkat yang lebih ekstrem, pemerintah bisa menerapkan kebijakan larangan interaksi sosial di ruang publik dalam bentuk apapun, dan masyarakat diminta untuk tinggal di rumah saja (stay at home).Kebijakan ini dikenal dengan lockdown. Meskipun berbeda istilah, bisa jadi lockdown ini dekat dengan konsep karantina wilayah. Yang jelas, jika kebijakan lockdown ini dilakukan, maka masyarakat dilarang melakukan kegiatan dan interaksi sosial apapun di ruang publik.

Dengan demikian, pemerintah harus menanggung akibat dari kebijakan ini, termasuk membiayai kebutuhan hidup rakyat yang terkena kebijakan lockdown ini, khususnya mereka yang terdampak secara ekonomi seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal, dan semua rakyat yang penghasilannya terhenti karena adanya kebijakan lockdown ini.

Jakarta Harus Lockdown

Bagaimanapun, social distancing sebagai salah satu pendekatan dalam pencegahan penyebaran dan penularan covid19 tidak mudah dilaksanakan secara sukarela karena berbagai kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah yang merupakan mayoritas warga negara kita. Karena itu, pendekatan state driven social distancing kelihatannya akan lebih efektif dalam mengontrol prilaku dan interaksi sosial masyarakat di ruang publik.

Di sisi lain, state driven social distancing yang tanggung seperti kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) juga tidak akan efektif menerapkan social distancing di ruang publik. Mobilitas horizontal penduduk masih tertap berlangsung meskipun dibatasi. Dalam kondisi seperti ini, maka penyebaran dan penularan covid19 akan semakin membesar jika kebijakan pemerintah cenderung setengah-setengah dan tanggung, seperti PSBB ini.

Karena itu, saya mengusulkan supaya Jakarta dan sekitarnya diterapkan kebijakan lockdown, mumpung belum terlambat. Sebenarnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak dua seminggu lalu sudah mengusulkan lockdown Jakarta dengan istilah karantina wilayah. Bahkan Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan logistik untuk masyarakat jika karantina wilayah ini dilakukan. Sayangnya, usulan Anies ini ditolak oleh pemerintah pusat dan kemudian pusat mengeluarkan kebijakan PSBB.

Melihat kecenderungan penyebaran covid19 yang semakin mengkhawatirkan, bahkan BIN memprediksikan bahwa puncak penyebaran covid19 di Indonesia adalah pada bulan Juli 2020, maka tidak ada pilihan lain bagi pemerintah, kecuali melakukan lockdown Jakarta, mengingat Jakarta merupakan pusat penyebaran covid19 di Indonesia.

Dalam sebuah forum tertutup dengan Anies Baswedan yang penulis hadiri pada awal Maret 2020, Anies mengatakan bahwa DKI Jakarta siap dengan semua konsekuensi apabila kebijakan lockdown diterapkan. Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta siap dengan semua konsekuensi anggaran untuk membiayai masyarakat terdampak jika kebijakan lockdown ini diterapkan.

Tanpa adanya lockdown, maka penyebaran covid19 akan mengikuti alur eksponensial, dengan jumlah kematian diperkirakan akan sangat besar. Karena itu, pemerintah perlu memikirkan ulang untuk mengkarantina Jakarta dan sekitarnya selama 21 hari atau menurut perhitungan waktu yang sesuai dengan masukan para ahli, dalam rangka memutus rantai penyebaran covid19 yang berasal dari warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Apalagi, dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan memasuki bulan puasa dan idul fitri, maka tradisi mudik akan menjadi ruang bagi penyebaran dan penularan covid19 sampai ke pelosok desa. Bahkan, karena ekonomi melambat dan pekerja sektor informal di Jakarta dan sekitarnya cenderung tidak mempunyai penghasilan lagi, banyak dari mereka yang sudah mudik ke kampung halamannya.

Di sisi lain, mengingat masyarakat Indonesia yang mempunyai budaya guyub dalam interaksi sosial, maka jangan harap social distancing akan bisa diterapkan saat mudik berlangsung di berbagai daerah.

Seperti kita ketahui, lebih dari setengah warga DKI Jakarta melakukan mudik setiap tahun. Bisa dibayangkan jika mudik ini berjalan seperti biasanya, penyebaran dan penularan covid19 akan berlangsung sangat cepat seperti di Italia, Prancis, Amerika dan Iran, dimana pemerintah dan masyarakatnya abai dan meremehkan pentingnya state drivensocial distancingsecara ekstrim dalam pencegahan covid19 ini.

Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain menerapkan kebijakan lockdown Jakarta, jika kita menginginkan penyebaran covid19 ini bisa dikendalikan. Jakarta lockdown, please!

Previous Post

Skenario Terburuk, Minyak Mentah Dunia Gratis

Next Post

Demand Batubara Dunia Melemah Akibat Covid-19 Turunkan HBA April 2020

Lextonindonesia

Lextonindonesia

Related Posts

Indonesia Bangkit Menuju Pemulihan Ekonomi

by Lextonindonesia
November 6, 2020
0

Jakarta, LEXTONINDONESIA.com - Indonesia telah berhasil melewati titik terendah (rock bottom) dalam perekonomiannya. Hal ini tergambar dari angka pertumbuhan ekonomi...

Read more

Pagebluk, Ronda Malam dan Gegar Budaya Baru

by Lextonindonesia
May 7, 2020
0

Oleh Mering Ngo(Praktisi Antropologi. Pensiunan) Bogor, LEXTON Indonesia - Suaeb, pengemudi Ojol, dan keluarga sejak awal Ramadhan berbuka puasa seadanya:...

Read more

Pembiayaan Penanganan COVID-19 dan Partisipasi Publik

by Lextonindonesia
May 6, 2020
0

Jakarta, LEXTON Indonesia - Pandemi COVID-19 secara pelan namun pasti telah memperlambat laju perekonomian di seluruh dunia. The Economist Intelligence...

Read more

Mudik dan Pulang Kampung Boleh, PSBB Ambyaaarrrr!

by Lextonindonesia
May 6, 2020
0

Oleh Hersubeno Arief Jakarta, LEXTON Indonesia - Kalau ada lomba dan pemilihan pemerintah mana yang paling percaya diri (pede) menghadapi...

Read more

Kompleksitas Penanganan Covid-19

Kompleksitas Penanganan Covid-19
by Lextonindonesia
May 5, 2020
0

Oleh Aldi M. Alizar dan Yusdi Usman Jakarta, LEXTONIndonesia.com - Covid-19 bukanlah masalah biasa. Ia merupakan masalah global yang dihadapi...

Read more

Perekonomian Indonesia di Tengah Wabah Covid 19

by Lextonindonesia
April 27, 2020
0

Oleh ND Fauziah Jakarta, LEXTONINDONESIA.com - Dampak langsung pandemi Virus Corona atau disebut juga dengan COVID-19 telah dapat dirasakan secara...

Read more
Next Post

Demand Batubara Dunia Melemah Akibat Covid-19 Turunkan HBA April 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#Hashtag

Aneka Tambang Antam Barata Distribusi LPG EBT EBTKE Emas Emas Batangan Energi Terbarukan ESDM Gas Bumi Gas LPG Harga Emas Harga LPG HEV IbuKota Ibukota Baru Ibukota Pindah IKN Kendaraan Hibrida KKKS Kontraktor ESDM Krakatau Steel Listrik LPG Pertamina PLN RDMP SKK Migas Subsidi TKDN Toyota Kendaraan Listrik Toyota Listrik Toyota Lomitmen
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Jakarta Lockdown Please

April 4, 2020

Partisipasi Publik dalam Penanganan Covid-19

April 2, 2020
Proyek Pengembangan Gas Jawa di Blora Terbakar

Proyek Pengembangan Gas Jawa di Blora Terbakar

April 9, 2020

Mengapa Corona Pandemi Terakhir dalam Sejarah Manusia?

April 9, 2020

Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung

0

Transisi EBT Perlu Inklusif

0

Target Energi Terbarukan Perlu Terobosan Investasi

0

Menteri ESDM Minta PLN Proaktif Serap Pasar dari Kalangan Badan Usaha

0

Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung

December 7, 2020

Perkuat Listrik Jawa-Bali, PLN Operasikan GITET 500 kV Pemalang-Batang Extention

November 28, 2020

Indonesia Perlu Eksplorasi Migas Secara Masif

November 17, 2020

Arutmin Dapatkan Perpanjangan Operasi Hingga 2030

November 17, 2020

Alamat Redaksi

PT. Mahawira Inti Persada

Jln. Jend. Sudirman Kav 52-53 SCBD,
Office 8, Floor 18-A,
South Jakarta 12190.

+62 21 29601523
www.lextonindonesia.com
redaksi@lextonindonesia.com

Tentang Kami

LEXTON INDONESIA merupakan portal berita independen di bawah naungan Mahawira Holding yang berkedudukan di Jakarta. Hadir menyajikan berita terkini, untuk menambah referensi bagi masyarakat Indonesia khususnya di sektor energi, politik, dan ekonomi.

LEXTON INDONESIA berupaya menjaga keakuratan data sesuai fakta di tengah cepatnya arus informasi, sebagai bagian dari tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami ingin memberi andil kepada masyarakat agar terbiasa menerima informasi yang jelas dan bernas.

Dikelola oleh PT Mahawira Inti Persada, surat kabar online ini juga terbit dalam bentuk majalah yang terbit setiap dua bulan sekali, berisi laporan mendalam tentang politik, ekonomi, dan energi Digawangi oleh beberapa jurnalis senior,

LEXTON INDONESIA melaksanakan tugas sesuai Kode Etik Wartawan Indonesia dan dengan asas-asas jurnalistik yang baik dan benar.

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum
Meidia Pratama

Pemimpin Perusahaan
I Made Aria Bagus Permana

Pemimpin Redaksi
Sri Widodo Soetardjowijono

Dewan Pakar
Faisal Basri, Nur Imam Subono, Donnie Edwin

Dewan Redaksi
Sri Widodo Soetardjowijono, Meidia Pratama, I Made Aria Bagus Permana, Dudi I. Sukendar, Aldi Muhammad Alizar, Sonny Sukada, Aditya Gana.

Staf Redaksi
Dony Handoko, Tantri Kusumawati, Suryantoro, Sofyansyah.

Account Executive
Susy Aryanti

Sekretaris Redaksi
Tasya Chaerunissa


“Dalam menjalankan tugas wartawan Lexton Indonesia dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999 dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.”

  • ID
  • EN
  • CN
  • AR

© 2020 Lexton Indonesia - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regulasi
  • Opini
  • Migas
  • Minerba
  • Listrik
  • Energi Terbarukan
  • Alat Penunjang
  • Translate
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • China (Simplified)
    • Arabic

© 2020 Lexton Indonesia - All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In