Jakarta, LEXTONINDONESIA.com – Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal
22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol.
Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.
“Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” ujar Heru.
Pengintegrasian ini sekaligus menaikkan tarif yang tadinya 15 ribu menjadi 20 ribu.
Tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek (Elevated) II.
Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta IC-Pondok Gede (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek (Wilayah 4).
Heru mengatakan, tarif Tol Japek mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I atau kendaraan pribadi.
“Jadi, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000,” jelas Heru dalam rilis yang diterima LEXTON INDONESIA, Rabu (11/11/2020).
Heru melanjutkan, tarif tol Golongan II dan III dengan jarak terjauh mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500.
Tarif tol golongan ini semula dipatok Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta IC-Pondok Gede (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek (Wilayah 4).
Subakti melanjutkan, tarif tol Golongan II dan III dengan jarak terjauh mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500.
Tarif tol golongan ini semula dipatok Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
Sementara tarif Golongan IV dan V mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000, yakni semula Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.
Khusus Golongan I, tarif rata-rata per kilometer hanya dipatok Rp 276 untuk dan pengguna cukup melakukan sekali transaksi.
Apabila dilakukan pengoperasian tarif terpisah, pengguna jalan perlu melakukan dua kali transaksi yaitu di Tol Japek maupun Tol Layang Japek II (Elevated).
“Integrasi sistem transaksi pentarifan antara Tol Japek dan Tol Layang Japek (Elevated) dapat meminimalisasi dengan membayar 1 kali dapat melancarkan distribusi lalu lintas ( lalin),” pungkas Heru. (SWS)