Lexton Indonesia
  • Beranda
  • Nasional
  • Regulasi
  • Opini
  • Migas
  • Minerba
  • Listrik
  • Energi Terbarukan
  • Alat Penunjang
  • TranslateEN/CH/AR
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • China (Simplified)
    • Arabic
No Result
View All Result
Lexton Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Setelah Ditolak MA, Jokowi Diam Diam Naikkan Iuran BPJS Lagi

Lextonindonesia by Lextonindonesia
May 14, 2020
in Nasional
0
Setelah Ditolak MA, Jokowi Diam Diam Naikkan Iuran BPJS Lagi

Kantor BPJS Kesehatan

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, LEXTON Indonesia — Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, tepat sekali untuk menggambarkan nasib rakyat Indonesi saat ini. Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemic virus corona, seperti tingginya tingkat PHK dan pekerja dirumahkan, termasuk pekerja yang kehilangan THR, atau potong gaji, Presiden Jokowi malah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya hampir 100 persen mulai Juli 2020 mendatang. Kenaikan khususnya dirasakan peserta mandiri kelas I dan II.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei 2020 lalu. 

Mengutip Perpres teranyar, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Angka ini cuma lebih rendah Rp10 ribu dari kenaikan pada Perpres terdahulunya. Kemudian, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Dalam aturan itu, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian, maka iuran peserta mandiri kelas III yang naik menjadi Rp42 ribu kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu kembali menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

Namun, tarif awal itu hanya berlaku pada April, Mei, dan Juni untuk peserta mandiri kelas I dan II. Selanjutnya, peserta mandiri kelas I dan II akan membayar menggunakan tarif baru di Juli 2020. Lalu, mandiri kelas III ikut naik di tahun depan.

Rakyat Makin Ambyar

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan menyatakan langkah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah membuat rakyat ambyar.

Menurutnya, penerbitan regulasi itu telah mengabaikan hak konstitusional rakyat yang tengah terjepit akibat pendapatan menurun di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan itu berdampak pada iuran kepesertaan BPJS kesehatan.

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini,” kata Irwan kepada wartawan, Kamis (14/5).

Irwan menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berpotensi membuat rakyat tidak mampu membayar premi hingga mengabaikan pemberian jaminan kesehatan.

Menurutnya, penerbitan regulasi di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 semakin menambah penderitaan rakyat kecil.

“Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” tambahnya.

Irwan juga menyatakan bahwa sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi virus corona seperti ini justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

Senada, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Netty Prasetyani menyatakan bahwa Perpres Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuat rakyat semakin sengsara dan ambyar.

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kepekaan pada suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat pandemi virus corona.

Dia menyatakan bahwa pemerintah memberikan kado buruk bagi masyarakat jelang hari raya Idul Fitri 1441 H. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus dalam penanganan kesehatan terkait virus corona dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan.

“Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” ungkap Netty.

Segelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Sembunyi-Sembunyi

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyayangkan terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait perubahan Perpres 82/2018 soal Jaminan Kesehatan.

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel mengungkap kenaikan iuran tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya itu, kenaikan dilakukan tanpa dasar perhitungan jelas.

“Menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini peserta maupun publik tidak diberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang dimaksud dalam Perpres 64/2020. Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik,” ujar Johan dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Johan menjelaskan sebenarnya Putusan MA No 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang dilakukan Jokowi awal tahun lalu dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan agar lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan lain Komunitas BPJS Kesehatan Ika Arini Batubara menyebut ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mempermasalahkan keputusan Jokowi itu. 

Pertama, tetap menjadi peserta sesuai kelas yang ada saat ini dengan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk menghindari denda yang paling banyak Rp30 juta sebagaimana Pasal 42 ayat 6a Perpres 64/2020.

Kedua, peserta tetap dimungkinkan turun kelas misalkan dari kelas 1 ke 2 atau kelas 1 dan 2 ke kelas 3.

Ketiga, peserta yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut.

Di sisi lain, perwakilan komunitas lainnya Indra Rusmi menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Perpres 64/2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat.

“Pasalnya, UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS),” paparnya.

Indra menegaskan sebagai negara hukum sudah sepatutnya pemerintah mematuhi putusan peradilan dan hukum yang tertuang dalam Putusan MA no 7/P/HUM/2020.

“Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokkan kembali seolah tidak pro rakyat? Kita ketahui bersama masa pandemi ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali disaat pandemi belum berakhir,” tegasnya.

Indra menambahkan kenaikan ini memungkinkan segera diajukan lagi Judicial Review ke MA atas Perpres no.64/2020.

“Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik/ rakyat terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA,” pungkas Indra. (cnn dan berbagai sumber)

Previous Post

Lagi, DPR Memaksakan Pengesahan UU Minerba

Next Post

Setelah Disahkan, UU Covid-19 Bakal Digugat Kembali

Lextonindonesia

Lextonindonesia

Related Posts

Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung

by Lextonindonesia
December 7, 2020
0

Bandung, LextonIndonesia.com - Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020, langsung...

Read more

Pertemuan Tingkat Menteri Ketiga Membahas Investasi Biru di Tengah Pandemi COVID-19

by Lextonindonesia
November 12, 2020
0

Jakarta, LEXTONINDONESIA.com - Archipelagic and Island States Forum (AIS) akan menggelar Pertemuan Tingkat Menteri ketiga secara virtual pada 25 November,...

Read more

Tol Elevated Diberlakukan, Tarif Tol Jakarta – Cikampek Naik Rp 5000

by Lextonindonesia
November 11, 2020
0

Jakarta, LEXTONINDONESIA.com – Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan...

Read more

RUPS Pertamina Pangkas Separo Jajaran Direksi

by Lextonindonesia
June 12, 2020
0

Jakarta, Lexton Indonesia - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk merombak jajaran direksi perseroan. Struktur manajemen...

Read more

Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman

by Lextonindonesia
May 27, 2020
0

Jakarta, LEXTONIndonesia.com (27 Mei 2020) - Pemerintah tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang Produktif dan Aman Covid-19....

Read more

Setelah Disahkan, UU Covid-19 Bakal Digugat Kembali

Setelah Disahkan, UU Covid-19 Bakal Digugat Kembali
by Lextonindonesia
May 14, 2020
0

Saat Perppu Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat justru mengesahkannya. Dalam Perppu tersebut ada pasal yang membebaskan pengguna...

Read more
Next Post
Setelah Disahkan, UU Covid-19 Bakal Digugat Kembali

Setelah Disahkan, UU Covid-19 Bakal Digugat Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#Hashtag

Aneka Tambang Antam Barata Distribusi LPG EBT EBTKE Emas Emas Batangan Energi Terbarukan ESDM Gas Bumi Gas LPG Harga Emas Harga LPG HEV IbuKota Ibukota Baru Ibukota Pindah IKN Kendaraan Hibrida KKKS Kontraktor ESDM Krakatau Steel Listrik LPG Pertamina PLN RDMP SKK Migas Subsidi TKDN Toyota Kendaraan Listrik Toyota Listrik Toyota Lomitmen
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Jakarta Lockdown Please

April 4, 2020

Partisipasi Publik dalam Penanganan Covid-19

April 2, 2020
Proyek Pengembangan Gas Jawa di Blora Terbakar

Proyek Pengembangan Gas Jawa di Blora Terbakar

April 9, 2020

Mengapa Corona Pandemi Terakhir dalam Sejarah Manusia?

April 9, 2020

Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung

0

Transisi EBT Perlu Inklusif

0

Target Energi Terbarukan Perlu Terobosan Investasi

0

Menteri ESDM Minta PLN Proaktif Serap Pasar dari Kalangan Badan Usaha

0

Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung

December 7, 2020

Perkuat Listrik Jawa-Bali, PLN Operasikan GITET 500 kV Pemalang-Batang Extention

November 28, 2020

Indonesia Perlu Eksplorasi Migas Secara Masif

November 17, 2020

Arutmin Dapatkan Perpanjangan Operasi Hingga 2030

November 17, 2020

Alamat Redaksi

PT. Mahawira Inti Persada

Jln. Jend. Sudirman Kav 52-53 SCBD,
Office 8, Floor 18-A,
South Jakarta 12190.

+62 21 29601523
www.lextonindonesia.com
redaksi@lextonindonesia.com

Tentang Kami

LEXTON INDONESIA merupakan portal berita independen di bawah naungan Mahawira Holding yang berkedudukan di Jakarta. Hadir menyajikan berita terkini, untuk menambah referensi bagi masyarakat Indonesia khususnya di sektor energi, politik, dan ekonomi.

LEXTON INDONESIA berupaya menjaga keakuratan data sesuai fakta di tengah cepatnya arus informasi, sebagai bagian dari tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami ingin memberi andil kepada masyarakat agar terbiasa menerima informasi yang jelas dan bernas.

Dikelola oleh PT Mahawira Inti Persada, surat kabar online ini juga terbit dalam bentuk majalah yang terbit setiap dua bulan sekali, berisi laporan mendalam tentang politik, ekonomi, dan energi Digawangi oleh beberapa jurnalis senior,

LEXTON INDONESIA melaksanakan tugas sesuai Kode Etik Wartawan Indonesia dan dengan asas-asas jurnalistik yang baik dan benar.

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum
Meidia Pratama

Pemimpin Perusahaan
I Made Aria Bagus Permana

Pemimpin Redaksi
Sri Widodo Soetardjowijono

Dewan Pakar
Faisal Basri, Nur Imam Subono, Donnie Edwin

Dewan Redaksi
Sri Widodo Soetardjowijono, Meidia Pratama, I Made Aria Bagus Permana, Dudi I. Sukendar, Aldi Muhammad Alizar, Sonny Sukada, Aditya Gana.

Staf Redaksi
Dony Handoko, Tantri Kusumawati, Suryantoro, Sofyansyah.

Account Executive
Susy Aryanti

Sekretaris Redaksi
Tasya Chaerunissa


“Dalam menjalankan tugas wartawan Lexton Indonesia dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999 dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.”

  • ID
  • EN
  • CN
  • AR

© 2020 Lexton Indonesia - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regulasi
  • Opini
  • Migas
  • Minerba
  • Listrik
  • Energi Terbarukan
  • Alat Penunjang
  • Translate
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • China (Simplified)
    • Arabic

© 2020 Lexton Indonesia - All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In